Dalam penyediaan makanan tersebut, industri pangan harus bertumpu pada ketentuan sbb :
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 23/1978
- Undang2 Kesehatan No. 23 Tahun 1992
- Undang2 Pangan No. 7 Tahun 1996
- Undang2 Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004
Tujuannya :
- untuk mengatur & mengendalikan industri pangan
- Untuk melindungi terhadap konsumen
Industri Pangan : Diharuskan memproduksi Pangan dengan syarat aman dikonsumsi, bermutu baik dan bergizi
Dalam kenyataannya
- Masih banyak kasus dimana industri pangan ( baik disengaja / tidak disengaja tidak mentaati undang2 & Peraturan Menteri Kesehatan )
- Banyak kasus/masalah, berbagai jenis dan merk produk pangan yang diperdagangkan dalam keadaan : tidak layak untuk dimakan, tidak bermutu dan menggunakan bahan tambahan pangan yang berbahaya.
Mengapa bisa terjadi?
Apa penyebabnya?
Bagaimana mencegahnya?
Ketidaktahuan?
Ketidakpedulian?
Berbahayakah zat pewarnanya ?
BAHAN BERBAHAYA dalam PRODUK PANGAN
- Dari hasil operasi Badan POM ditemukan produk makanan mengandung bahan berbahaya : BORAX, FORMALIN, RHODAMIN B dan METHANYL YELLOW
- Produk makanan tersebut adalah makanan yang tidak berlabel/tidak bermerk meliputi jenis makanan : TERASI, MI BASAH, TAHU, BAKSO dan MAKANAN JAJANAN
APA ITU FORMALIN ?
•Formalin adalah zat kimia yang tidak berwarna dan mempunyai bau yang tajam
•Formalin merupakan nama dagang larutan formaldehida dalam air dengan kadar 40 %
•Senyawa ini termasuk desinfektan kuat, dapat membasmi beberapa jenis bakteri pembunuh, penyakit dan cendawan
•Formalin dapat mengeraskan jaringan tubuh oleh karena itu sering digunakan untuk mengawetkan mayat.
Formalin dipasaran, diperdagangkan dengan nama yang berbeda-beda antara lain:
1.Formol
2.Morbicid
3.Methanal
4.Formic aldehyde
5.Methyl oxide
6.Oxymethylene
7.Methylene aldehyde
8.Oxomethane
9.Formoform
10.Formalith
11.Karsan
12.Methylene glycol
13.Paraforin
14.Polyoxymethylene glycols
15.Superlysoform
16.Tetraoxymethylene
17.Trioxane
KEGUNAAN FORMALIN
•Membunuh kuman : pembersih lantai, kapal,gudang
•Pembasmi lalat dan berbagai serangga lain
•Bahan pembuat sutra buatan,cermin kaca dan bahan peledak
•Pengeras lapisan gelatin dan kertas dalam dunia fotografi
•Bahan perekat untuk produk kayu
PENYALAHGUNAAN FORMALIN
•Jika digunakan untuk tambahan bahan makanan dapat menyebabkan keracunan pada tubuh manusia
•Gejala keracunan makanan : sulit menelan, mual, sakit perut disertai muntah,mencret berdarah,depresi susunan syaraf dan gangguan peredaran darah
•Konsumsi formalin dalam dosis tinggi mengakibatkan kejang-kejang,kencing darah dan muntah darah yang berakhir dengan kematian
Apa dampak lebih luas dari penyalahgunaan bahan berbahaya (BB) dalam pangan?
BB membahayakan terhadap kesehatan konsumen
- Terpaparnya anak-anak sekolah oleh BB dalam jangka panjang akan menghambat perkembangan kualitas sumberdaya manusia Indonesia
- Diabaikannya kaidah-kaidah Cara Penanganan Pangan yang Baik (Good Handling Practices, Good Manufacturing Practices, dan Good Catering) yang berbasis pada kebersihan sarana penanganan dan pengolahan pangan serta penggunaan bahan tambahan yang aman
PENYEBAB
•Bahan berbahaya mudah diperoleh dipasaran bebas dengan harga yang relatif murah
•Ketidaktahuan dan/atau ketidakpedulian sebagian masyarakat (produsen maupun konsumen) bahwa bahan berbahaya dilarang digunakan pada pangan dan dampaknya membahayakan kesehatan.
Masalah Keamanan Pangan identik dengan BOM WAKTU yang dapat meledak sewaktu-waktu jika tidak dikendalikan sejak dini dari sekarang
Dikendalikan oleh SIAPA?
Oleh kita bersama, pemerintah, produsen, dan masyarakat pada umumnya sebagai konsumen
Bagaimana?






